Cara Pelaksanaan dan Bentuk Hukum Pemerintah Di Daerah

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam penyelenggaran  pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujdunya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik seperti telah disebutkan diatas, disamping itu sebagai sarana pendidikan politik ditingkat lokal. Untuk itu maka pembentukan daerah harus memperimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan POLEKSOSBUDHANKAM serta syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya Otonomi daerah.
Yang dimaksud dengan “Asas Otonomi dan Tugas Pemantauan “ adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah propinsi ke pemerintah kabupaten atau kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten atau Kota ke Desa
Yang dimaksud dengan “Daya Saing” adalah meupakan kombinasi antara faktor kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan publik daerah, sumber daya manusia, dan teknologi, yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain.


a.    Asas Otonomi
Penyelenggaran pemerintahan, pemerintah daerah menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintan diluar yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan, peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatankesejahteraan rakyat (Dalam Buku Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2004, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 dan 5). Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dari jenis Otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip Otonomi yang bertanggungjawab adalah Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian Otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

b.    Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau atau desa dari pemerintah Propinsi kepada Kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah Kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Dalam Buku Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2004, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 9). Pada dasarnya merupakan keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah dibidang tertentu.
Penyelenggaraan asas desentralisasi yang mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah Otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan Pemerintahan yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan, urusan pemerintahan dimaksud meliputi : politik luar negeri dan pertahanan dan keamanan.
Disamping itu terdapat urusan pemerintahan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah daerah. Yang mana ada urusan yang menjadi bagian kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada Propinsi dan yang diserahkan kepada Kabupaten atau Kota. Untuk mewujudkan pembagian urusan concurrent secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten atau Kota, maka disusunkan kriteria yang meliputi : eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintah antar tingkat pemerintah.
Sedangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, dan urusan pemerintahn yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
     Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak atau akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan tersebut. Apabila bersifat lokal menjadi kewenangan Kabupaten atau Kota, dan bersifat regional menjadi kewenangan Propinsi dan nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
Kriteria Akuntabilitas adalah pendekatan dengan mempertimbangkan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung atau dekat dengan dampak atau akibat dari urusan tersebut, dalam arti pembagian urusan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
Kriteria efisiensi adalah pendekatan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pembagian urusan. Artinya apabila suatu pembagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Propinsi dan atau daerah Kabupaten atau Kota dibandingkan oleh Pemerintah, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada daerah Propinsi dan atau daerah Kabupaten atau Kota, begitu juga sebaliknya.
Adapun dalam penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah, yang secara umum terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam lembaga sekretariat, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah



Yang Terbaru

Berlangganan via email

Masukkan Alamat Email Anda:

Delivered by FeedBurner

Pengikut Blog ini

 

yansblog | Design by iBloGraphics
brought to you by : allblogtools.com Blogger Templates